sergap TKP – DENPASAR
Diduga lantaran tergiur upah Rp 200 ribu, Seorang pria bernama Ardiansyah (37) nekad menjadi kurir narkotika jenis sabu. Akibatnya, pelaku terancam pidana penjara selama 20 tahun.
“Atas perbuatannya, Terdakwa Ardiansyah terancam pidana penjara selama 20 tahun.” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Sesuai surat dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa Ardiansyah dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik
“Atau perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik,” paparnya dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim I Made Pasek.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, pemeriksaan keterangan para saksi.
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, Ardiansyah ditangkap pada 26 April 2020 pukul 02.30 oleh petugas kepolisian Polda Bali.
Dari penangkapan terdakwa dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti total sebanyak 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan 10 paket kokain dengan berat keseluruhan 8,52 gram.