sergap TKP – PATI
Sorang pria berinisial AS (38) warga Juwana, Kabupaten Pati, diciduk polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus membeli barang ronsokan dengan menggunakan cek kosong.
Akibat kejadian tersebut, Pengusaha barang rongsokan bernama Syakur (42) warga Jetak, Pucakwangi, Kabupaten Pati, mengalami kerugian hingga mencapai 1,7 Milyar.
“Kronologinya kurang lebih seperti ini. Pada 1 April 2020, saya menerima cek di Juwana yang diberikan melalui adiknya AS yakni saudara BU,” ujar Syakur, Rabu (11/11/2020).
Tanpa menaruh curiga, Syakur segera berburu rosok logam untuk memenuhi permintaan rekan kerjanya itu. Sejumlah barang rosok berhasil didapatkan sesuai pesanan AS.
“Cek itu disuruh membelikan barang (rosok logam). Saya belikan barang ke Bapak S dengan nilai total itu ada yang Rp200 juta, ada yang Rp125 juta, Rp83,5 juta, ada yang Rp86 juta, Rp300 juta, dan Rp100 juta,” terang Syakur.
Permasalahan akhirnya muncul, ketika cek yang diberikan korban saat dicairkan ternyata kosong atau blong. Sementara AS, yang dihubungi terus berkelit dan menghindar.
Merasa tak ada itikad untuk menyelesaikan pembayaran, Syakur kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pati.
“Sebelum dikasih cek itu, saya juga sudah transfer dengan beberapa transferan ini saya tulis totalnya Rp852.518.200. Jadi total transferan saya ke Pak AS sama saya diberikan cek itu total Rp1.747.018.200,” kata Syukur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno, menyampaikan, jika terkait laporan korban saat ini pihaknya memastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kita pasti tindaklanjuti laporan tersebut. Masih dimintai keterangan sana-sini. Nanti setelah cukup baru kita naikkan ke penyidikan. Nanti akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tutur AKP Sudarno.