Difitnah Hingga Dibekukan Peradi, Advokat Masbuhin Beri Klarifikasi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Advokat Masbuhin mengklarifikasi sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya termasuk terkait dibekukannya sebagai pengacara oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim usai dituding menelantarkan kasus oleh kliennya.

Klarifikasi ini juga untuk menjawab sejumlah pernyataan diberbagai media yang menjelekan dirinya. Masbuhin sendiri mengaku telah mengatongin sejumlah data terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kepadanya untuk dibawa ke jalur hukum melalui sarana UU ITE.

Hal tersebut termasuk adanya dugaan penggelapan uang profesional fee lawyer sesuai perjanjian yang nilainya 3 persen oleh paguyuban. Dugaan tersebut diketahui Masbuhin usai sejumlah pengurus mengembalikan uang yang diduga hasil penggelapan tersebut kepadanya.

Adapun poin-poin tersebut diklasifikasikan Masbuhin dalam tiga poin yakni :

Pertama, terkait tuduhan menelantarkan klien. Masbuhin mengungkapkan bahwa pemberian dari salah satu media terkait

“Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar” tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.

Masbuhin menjelaskan bahwa para pengadu dan 131 konsumen tersebut sejak tahun 2018 sampai Juni 2019, hak-haknya sudah tercover dalam Sertifikat bernilai Rp 110 Miliar.

Namun pada Januari 2020 lalu mereka telah menyewa pengacara baru dan menggugat Perdata di Pengadilan untuk minta refund dari Sipoa. Hal tersebut kemudian berimbas pada pencoretan 131 konsumen dari daftar 900 penerima refund yang sebelumnya telah diajukan olehnya ke Sipoa.

Bahkan sebagai pengacara, Masbuhin mengaku telah bekerja secara profesional dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan Direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum dengan putusang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu pihaknya telah sukses membuat direksi Sipoa melakukan pengembalian dana (refund) senilai Rp 14 miliar sampai 15 miliar kepada kliennya. Sedangkan 900 konsumen yang belum mendapat refund dengan total kerugian Rp 8 miliar telah mendapat jaminan berupa sertifikat senilai Rp 110 miliar.

Sertifikat tersebut diberikan direksi Sipoa pada 29 Juni 2019 lalu untuk dijual konsumen. Atas hal tersebut hubungan pihaknya dengan para klien secara profesional telah tuntas.

Namun pada Februari 2020 lalu dirinya justru dilaporkan ke DKD Peradi oleh empat orang mantan kliennya atas tuduhan penelantaran kasus yang berimbas pada putusan pembekuan izin beracara sebagai Advokat.

No More Posts Available.

No more pages to load.