Kedua, yakni terkait professional fee sebagai pengacara. Masbuhin mengaku pada Jumat 13 November 2020 kemarin, ditemui oleh Bendahara Paguyuban. Dalam pertemuan tersebut si bendahara mengembalikan uang-uang professional fee haknya yang telah secara diam-diam.
Hal ini menurutnya sangat mengejutkan sebab ternyata nilainya cukup besar dan variatif yaknu berkisar antara Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per pengurus Paguyuban tanpa seizin dirinya dan tanpa diketahui oleh para konsumen lainnya.
Padahal menurutnya paguyuban juga sudah menerima uang iuran dari Para Anggota Paguyuban per bulan ataupun per proyek. Padahal dalam setiap kegiatan Paguyuban selalu didanai oleh dirinya.
Masbuhin juga menambahkan bahwa dirinya tidaklah pernah menerima pembayaran professional fee saya secara langsung dari 900 konsumen, semua uang pembayaran dari konsumen masuk melalui rekening pribadi pengurus paguyuban.
Uang tersebut selanjutnya diatur oleh Paguyuban sesuai dengan perjanjian dengan konsumen lainnya. Masbuhin membeberkan bahwa dalam perjanjian tertulis pembayaran professional fee tersebut adalah hak mutlak dirinya dengan nilai 3 persen dari nilai kerugian konsumen yang diperjuangkannya.
Hal ini juga perkuat dengan pernyataan dari bendahara paguyuban yang menyebut bahwa dirinya bersama pengurus lainnya memang telah diam-diam mengambil professional fee pengacara Masbuhin tanpa diketahui oleh Masbuhin dan konsumen lainnya.
Ketiga, adalah terkait adanya tudingan bahwa dirinya menjadi pengacara Sipoa di salah satu media masa. Masbuhin secara tegas membantah dan menganggap tudingan tersebut tidak berdasar dan seolah menggiring opini untuk merusak nama baiknya sebagai pengacara.
Masbuhin juga secara tegas mengaku akan melakukan upaya hukum atas pernyataan Piter Talaway apabila tudingan yang termuat di salah satu media massa tersebut tidak segera dikarfikasi kebenarannya.
Masbuhin mengaku bahwa dirinya memang pernah diberi kuasa oleh direksi Sipoa yang telah berstatus terdawa tanggal 6 Februari 2019. Kuasa itu adalah untuk mengambilkan aset-aset Sipoa kepada konsumen setelah putusan atas Direksi Sipoa telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga hal tersebut jelas sebagai kepentingan konsumen bukan kuasa untuk membela ataupun memperjuangkan kepentingan Direksi Sipoa. Kuasa ini sendiri sebenarnya juga telah dicabut sebelum sempat dijalankan dan diganti dengan akta perdamaian antara sipoa dan konsumen dan akta penyerahan aset.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Sipoa melalui siaran pers yang menyatakan bahwa Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa.