sergap TKP – KOTAWARINGIN BARAT
Terkait penanganan kasus tambang ilegal, Setelah sebelumnya mengamankan Hendra alias Endar (28) selaku kepala rombongan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan satu orang tersangka pelaku lainnya bernama Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Senin (23/11/2020).
Riki diamankan petugas lantaran dia merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
“Pelaku ini perannya sebagai pemodal dari pekerja tambang, yang mana biaya pengeluaran dan pemasukan dipercayakan kepada Hendra selaku kepala rombongan buruh tambang illegal tersebut,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. Minggu (22/11/2020).
Selain mengamankan keduanya, Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2.
Atas perbuatannya, pelaku dijeratdnegan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUH Pidana.