sergap TKP – KAPUAS
Seorang pria berinisial MR (48) Warga Desa Lamunti Baru Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng, diamankan Polsek Mantangai lantaran kedapatan membuat, memiliki menyimpan senjata api tanpa izin.
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI. mengatakan, Tersangka MR berhasil diringkus di kediamannya di Desa Lamunti Baru Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. pasa Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan pelaku bermula saat personel Polsek Mantangai menerima laporan dari warga bahwa pelaku memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
“Menerima laporan tersebut anggota Polsek didampingi Kepala Desa Lamunti Baru, Ketua RT dan beberapa warga mencari senjata rakitan tersebut. Petugas pun berhasil menemukan sejata api rakitan tesebut di rumah pelaku yang disembunyikan di dalam karung yang diletakkan di samping pintu ruang tengah antara ruang keluarga dan dapur,” ujar Iptu Catur Winarno BI. Minggu (22/11/2020) siang.
Selain mengamankan MR, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih didalam laras,
“Senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian Laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan MAHKOTA FERTILIZER.” kata Iptu Catur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Mantangai tersebut saat ini terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.