sergap TKP – BANJARNEGARA
Seorang pria berinisial BR (32) warga Desa Wanakarsa, Banjarnegara, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan aksi penipuan sebesar puluhan juta rupiah.
“Modusnya, tersangka membuat akun media sosial berprofil wanita fiktif dan mengajak korban berbisnis,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Donna Briadi, Rabu (11/11/2020).
Iptu Donna Briadi menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut bermula sekitar bulan Agustus lalu, saat tersangka menghubungi BA (24), teman satu desanya yang sedang merantau ke Jakarta.
Kepada korbannya, tersangka BR kemudian mengenalkan korban dengan wanita bernama Anisa melalui media sosial dan memberikan nomor telepon Annisa.
Melalui komunikasi lewat telepon, Anisa mengaku warga Solo, Jawa Tengah, yang bekerja di salah satu toko handphone di Banjarnegara dan mengajak korban berbisnis jual beli handphone. Korban yang tertarik kemudian mengirim uang sebesar Rp25,5 juta dalam beberapa kali proses tranfer.
Namun, Korban akhirnya mulai sadar dirinya tertipu setelah pada 2 Oktober lalu, saat menghubungi nomor telepon Anisa selalu tidak aktif.
“Lantaran tak bisa dihubungi, Korban kemudian pulang ke Banjarnegara untuk menemui tersangka dan minta agar dipertemukan dengan Anisa,” kata Iptu Donna.
Korban baru sadar dirinya tertipu, saat ia tahu bahwa di toko handphone yang dimaksud, tak ada karyawan bernama Anisa. Begitupun alamatnya di Solo hanya fiktif belaka.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kasus yang dialaminya kepihak kepolisian. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya polisi mengamankan BR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi, tersangka BR mengaku bahwa Anisa merupakan tokoh fiktif. Tersangka membuat akun media sosial dengan memasang foto perempuan agar korban tertarik.
“Tersangka membuat akun media sosial ganda lalu diberikan kepada korban yang sebelumnya sudah dikenal, selanjutnya merayu dan mengajak korban untuk bekerja sama jual beli handphone, setelah korban mentransfer uang sebagai modal, uang itu dipergunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka,” terang Iptu Donna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka BR terancam dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.