Perjuangan Ipong, Mendapat Kembali Hak Atas Tanah Miliknya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Selama belasan tahun berjuang medapatkan kembali hak atas tanah miliknya di Jalan Bulu V/19, Arif Syaifuddin alias Ipong (59) bahkan sempat menjadi tersangka usai dilaporkan pihak lain yang menguasai tanah miliknya.

Hal tersebut terjadi pada 2012 lalu dimana dirinya dilaporkan Ongko Tikdoyo. Namun demikian perjuangannya masih direstui yang kuasa dan sampai akhirnya dinyatakan tak besalah di pengadilan melaui putusan Mahkamah Agung (MA).

“Setelah melalui persidangan bahkan putusan MA, saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkap Ipong didampingi kuasa hukumnya, Achmad Hayyi, Jumat (13/11/2020).

Namun demikian dirinya menyesalkan penegakkan hukum atas kasusnya yang seolah tidak menghiraukan bukti-bukti kepemilikan yang ditunjukkannya.

Bahkan di tanah miliknya kini telah berdiri sebuah bangunan yang didirikan oleh yayasan Ongko Tikdoyo. Bangunan tersebut bahkan dapat berdiri kendati telah terbit surat putusan dimana dirinyalah pemilik sah objek tanah tersebut.

“Kami ini sudah mencoba membuka jalan untuk upaya mediasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mau menerima. Tidak ada kesepakatan dan titik temu,” ungkap Ipong.

Bahkan, hingga saat ini Ipong masih membayar pajak bumi dan bangunan atas objek tanah tersebut. Untuk itu dirinya berharap kasus ini bisa segera selesai dan dirinya bisa mendapatkan tanah miliknya kembali.

Sementara itu Achmad Hayyi, Kuasa Hukum Ipong mengungkapkan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan Polda Jatim terkait pengembalian batas 11 sertifikat tanah.

Bahkan sejak September lalu pihaknya telah mengirimkan surat ke Mabes Polri, Polda Jatim, BPN, Pemerintah Kota Surabaya sampai Kelurahan setempat untuk dilakukan pengukuran ulang petok 761 atas Rusnan Peaste.

“Kami sudah mengawal Pak Ipong selama 10 tahun silam. Perkara ini sebetulnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya pak Ipong dinyatakan tidak bersalah,” terangnya.

Pihaknya dalam kasus ini telah melakukan pemblokiran pada 2012 silam. Namun tahun 2017 – 2018 terbit sertifikat. “Oleh karena itu, kita tadi mencocokan petok kami yang asli ke Mabes Polri, Polda, BPN dan Kelurahan. Alhamdulillah mereka menyatakan petok kami asli,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.