sergap TKP – SUBANG
Satreskrim Polres Subang, berhasil membekuk dua dari enam pelaku begal yang sering meresahkan warga Pantura Subang.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial TS (32) warga Kabupaten Karawang, dan SK (40) warga Kabupaten Karawang.
“Kedua pelaku yang beraksi pada 20 November 2020 lalu itu, ditangkap di Jalan Pantura Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Subang,” kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasatreskrim AKP M Wafdan Muttaqin. Jumat (27/11/2020).
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku yang selalu membekali dirinya dengan senjata tajam jenis golok tersebut diawali dengan memepet kendaraan korban, kemudian menodongkan senjata tajam yang dibawanya dan mengambil barang korban berupa 2 buah handphone.
“Dua pelaku jambret itu berhasil kami amankan, di jalur Pantura Subang. Mereka kerap meresahkan warga Pantura,” ujar AKBP Aries.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Vario tanpa Nopol berikut kunci kontak, 1 unit handphone Oppo warna biru muda dan 1 buah pisau, serta masih mengejar empat rekan pelaku yang berhasil kabur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tegasnya.