Polresta Barelang Musnahkan 4.357,8 Gram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – BATAM

Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa 4.357,8 gram narkotika jenis sabu. Jumat (27/11/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu, Perwakilan Kejari Batam, Perwakilan Dit. Polairud Polda Kepri, Perwakilan Sattahti Polresta Barelang, Perwakilan Bea dan Cukai Batam, PPNS Balai POM Batam dan kuasa hukum tersangka Juhrin Pasaribu.

Kasat Resnarkoba Polres Barelang Kompol Jhon Sitepu mengatakan, barang bukti yang dimusnakan dengan cara di rebus tersebut merupakan hasil tangkapan dari 6 (enam) tersangka saat Operasi Pekat Seligi 2020 yang digelar sejak September 2020.

“Penangkapan 6 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan September 2020,” kata Kompol Jhon Sitepu saat konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang,.Jumat (27/11/20).

Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kassubag Humas Polres Barelang AKP Betty Novia sangat mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia itu.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” ujar AKP Betty Novia.

Kapolresta juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Batam, agar apabila melihat atau mendengar informasi terkait adanya peredaran narkotika, untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kalau ada yang mengetahui mengenai narkoba ini jangan segan-segan laporkan ke Polisi terdekat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.