sergap TKP – MAKASSAR
Aparat Satreskoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh narapidana yang menghuni salah satu rumah tahanan di Sulsel.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang pria berinisial Ks (30) Ro (44) didua lokasi berbeda di Kota Makassar belum lama ini.
“Kedua orang yang kami amankan merupakan bagian dari jaringan narkoba Internasional asal Malaysia. Paketnya diduga kuat dipasok dari Kalimantan,” kata Kompol Indra Waspada Yudha di Mapolrestabes Makassar, Kamis (19/11/2020).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan Tim Ubur-ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar. dimulai dengan tertangkapnya Ks yang diringkus di Jalan Gunung Nona, Kecamatan Ujung Pandang, pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Yang bersangkutan kedapatan memiliki menguasai tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 7 gram. Barang itu didapatkan dari tersangka lain (Ro), pengambilan ketiga kalinya rata-rata sebanyak 20 gram,” terang Kompol Indra.
Dari penangkapan tersangka Ks, Tim kemudian bergegas mengamankan Ro di Jalan Asam Keranji, Kecamatan Rappocini. Di kediaman pelaku Ro, dari hasil pengeledahan petugas juga menemukan sebuah kotak plastik berisi dua bungkus berisi sabu dengan berat total 100 gram.
“Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seorang lelaki berinisial D yang disebutkan berasa dalam rutan. Terkait pengakuan tersebut saat ini kita masih kembangkan,” imbuh Kompol Indra..
Untuk proses penyelidikan, lokasi Rutan tempat D yang diduga sebagai pengendali sabu tidak dipublikasikan.
“Yang jelas lelaki Ro ini sudah dua kali mengambil ke napi itu, rata-rata pengambilan 250 gram,” pungkasnya.