sergap TKP – PALEMBANG
Diduga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumsel Alex Noerdin. Selasa (10/11/2020).
Menurut Kuasa Hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah mengatakan, terlapor dalam hal ini Mawardi Yahya, diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan di sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, pada 15 Oktober 2020 lalu.
“Saat memberikan sambutan itu, terlapor menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos pada zaman Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang menyebabkan empat orang masuk penjara,” kata Dedi Heryansyah di Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).
Untuk melengkapi bukti-bukti laporan tersebut, Kuasa Alex Nooerdin juga telah menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti diantaranya berupa video berdurasi 5 menit 50 detik yang berisi rekaman saat terlapor memberikan sambutan yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Alex Noerdin.
“Laporan yang kami sampaikan ini serupa dengan laporam yang sebelumnya juga telah dilayangkan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, bebrapa waktu lalu,” ujar Dedi Heryansyah.
Maka dari itu, kata Dedia, tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menegakkan keadilan.
Sementara itu, terkait laporan tersebut juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
“Memang benar, laporan tersebut sesuai dengan bukti laporan Nomor: STTLP / 858 / XI / 2020 / SPKT.” terang Kombes Pol. Supriadi.