sergap TKP – KEDIRI
Aparat Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap satu dari enam orang tersangka komplotan pelaku pencopetan spesialis penumpang angkutan umum (bus).
“Dari keenam pelaku yang ada, petugas kepolisian masih mengamankan satu orang pelaku yakni Adi Bandung (50) asal Kediri Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib, di Mapolresta Kediri, Selasa (29/12/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi kawanan pencopetan ini telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018. Selama kurun waktu dua tahun itu pelaku melakukan aksinya sebanyak 288 kali pencopetan terhadap korban.
Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya, komplotan pelaku ini biasanya mencari sasaran utama rata-rata kaum wanita.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memepet korban pada saat hendak turun dari bus. Jadi aksinya tersebut dilakukan secara cepat dan dilakukan tepat di depan pintu keluar masuk bus terhadap korban yang telah diincarnya dengan membuka tas korban,” terang AKP Verawaty.
Selain masih memburu rekan pelaku yang belum berhasil ditangkap, Atas perbuatannya, polisi menjerat Adi Bandung dengan Pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.” tegas AKP Verawaty.