sergap TKP – SURABAYA
Bhabinkamtibmas Bubutan mengimbau dan mensosialisasikan pembatasan perayaan malam tahun baru 2021. Hal tersebut terkait pembatasan kegiatan sampai 20.00 WIB, larangan kerumunan massa, perayaan tahun baru, penggunaan kembang api maupun petasan.
Hal ini sesuai maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru dan juga himbauan dari Wali Kota Surabaya tentang pembatasan di malam pergantian tahun 2021.
Himbauan tersebut diberikan oleh Bripka Sugeng Bhabinkamtibmas Bubutan bersama Satpol PP Kecamatan Bubutan mendatangi setiap warung, cafe, tempat hiburan, pelaku usaha yang berada di Jalan Semarang, Jalan Kranggan dan Jalan Koblen Kidul Surabaya
Langkah persuasif dengan himbauan ini sebagai upaya Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya bersama unsur Tiga Pilar Bubutan sebagai pecegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Bubutan.