sergap TKP – JAKARTA
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi telah mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Rabu (30/12/2020).
Dengan adanya pengumuman pembubaran ini, maka pemerintah secara resmi juga melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan-kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.
“Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Pada konferensi pers tersebut, Mahfud didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yassona Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan beberapa jajaran terkait lainnya.