Catatan Akhir Tahun 2020, Polrestabes Makassar Berhasil Tangani 543 Kasus

oleh -
oleh

Hasil evaluasi sepanjang tahun 2020, Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar ternyata telah berhasil menangani sebanyak 543 kasus.

Hal tersebut terungkap saat rilis akhir tahun yang digelar Polrestabes Makassar di Mapolrestabes pada Selasa (29/12/2020).

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, Polrestabes Makassar menangani sebanyak 1067 kasus kejahatan . Dari 1067 kasus yang ditangani, 543 kasus telah terselesaikan dan sisanya sebanyak 524 kasus saat ini masih dalam proses penanganan.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, dari ribuan kasus yang diterima dibagi dalam empat kategori yakni kejahatan konvensional, transnasional, merugikan kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.

“Empat kejahatan ini yang jadi prioritas dan perhatian. Memang tidak bisa dipungkiri masih ada kasus yang jadi tunggakan kita, karena tingkat kesulitan, dan tugas kita untuk menyelesaikan gangguan kamtibmas perjenis kejahatan,” terang Kombes Pol. Witnu Urip Laksana. Selasa (29/12/2020).

Kapolrestabes menjelaskan, Untuk  jumlah kasus yang ditangani jajarannya lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2371 kasus dan hanya bisa selesai 914 kasus.

“Trennya menurun kira-kira 45,11%,” kata Witnu.

Adapun kejahatan konvensional, seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, sampai kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk di tahun 2020 ini kejahatan konvensional masih didominasi kasus-kasus penganiayaan, penipuan dan pengeroyokan,” tuturnya.

Kapolrestabes menambahkan, untuk kasus kejahatan transnasional kategorinya yakni cyber crime, narkoba, dan trafficking yang Polrestabes Makassar juga terjadi penurunan dibanding tahun 2019.

“Kategori ini masih didominasi narkoba, selebihnya tidak ada. Trendnya masih didominasi penyebaran sabu-sabu dan ekstasi,” jelas Witnu.

Berdasarkan catatan yang ada, pada 2020 tercata ada sebanyak 560 tersangka laki-laki dan 85 perempuan berhasil dibekuk polisi dari 466 kasus yang ditangani. Sedang tahun 2019 ada 610 tersangka laki-laki dan 88 perempuan dari jumlah 468 kasus yang ditangani.

Sementara barang bukti narkoba di tahun 2020 sebanyak 4,358 gram sabu-sabu, 234 gram ganja, 5025 butir ekstasi dan 3,974 gram tembakau sintetis. Terjadi penurunan dalam sitaan sabu pada 2019, dahulu polisi berhasil mengamankan 14,738 gram.

Namun untuk ganja dan ekstasi meningkat, dimana tahun 2019 ganja yang berhasil disita hanya 6 gram sedangkan ekstasi hanya 84 butir.

“Untuk kasus korupsi yang kita kategorikan kejahatan merugikan negara kita mampu menyelesaikan perkara dengan persentase 60%, ada enam perkara, 3 dapat kita selesaikan. Sisanya masih jadi tunggakan kita, dalam hal ini kita masih melakukan pengembangan dalam tahap penyidikan. Memang korupsi jadi prioritas kita,” papar Witnu.

Terakhir kasus kejahatan berimplikasi kontijensi, Witnu memaparkan kategori memuat aksi unjuk rasa yang menyikapi isu-isu.

“Terjadi penurunan dimana di tahun 2020 ada 804 unjuk rasa tanpa dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan dan dua di antaranya berakhir ricuh. Sedang di tahun 2019 ada 1003 kali unjuk rasa dua di antaranya berakhir ricuh,” paparnya.

Polrestabes Makassar juga mencatat ada tiga kasus yang dianggap menonjol pada 2020, di antaranya kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 pada awal Juni lalu, di mana sudah masuk tahap persidangan dengan tiga orang terdakwa.

Lalu kasus pengrusakan kantor salah satu partai politik yang kini masuk tahap persidangan dengan 10 orang terdakwa. terakhir kasus penghasutan orang untuk melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas negara salah satunya Mapolsek Rappocini dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

“Banyak timbul reaksi, ujaran kebencian, hoaks dan upaya memutar balikan fakta dalam kasus ini, serta desakan untuk membebaskan pelaku. Tapi sekali lagi fakta hukum berdasarkan olah TKP, rekonstruksi, jejak digital, forensik, dan bukti saintifik bisa diterima kejaksaan,” pungkas Witnu.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.