sergap TKP – PEKALONGAN
Diduga melakukan pengancaman, Aiptu HN seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Tahti (tahanan dan barang bukti) di Polres Pekalongan, terpaksa berurusan dengan Provost.
Aiptu HN diperiksa Provost dan akhirnya ditahan di Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, diduga diamankan pihak Provost setelah melakukan pengancaman akan membunuh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ancaman tersebut dilakukan Aiptu HN melalui video yang diupload ke grup WhatsApp (WA) dan tersebar luas media sosial, hingga viral.
Pada video berdurasi 2 menit lebih itu, Aiptu HN mengaku tidak suka dengan apa yang dilakukan Habib Rizieq dan FPI. Aiptu HN bahkan mengancam akan membunuh tokoh FPI Rizieq Shihab.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto menyebutkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aiptu HN ini.
“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan oknum ini akan diperiksa kesehatan dan juga kondisi kejiwaannya. Selain itu juga ditelusuri, kenapa membuat video yang menghebohkan tersebut, ” jelas Kapolres. Kamis (3/12/2020).
Kapolres menjelaskan bahwa saat ini kasusnya sudah ditangani Polda Jawa Tengah dan terduga pelaku sudah ditahan.
“Mengenai proses hukum dan sanksi kepada yang bersangkutan, sudah diserahkan sepenuhnya ke Polda Jateng,” ujar Kapolres AKBP M Irwan Susanto.
Untuk mengantisipasi adanya gerakan massa juga kegaduhan di masyarakat, Kapolres sudah melakukan silaturahmi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Pekalongan.
“Kami sudah silaturahmi ke tokoh masyarakat dan ulama, meminta agar bisa menyikapi secara bijak, karena kasus ini sedang dalam penanganan aparat,” tuturnya