Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Usai ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama 20 hari kedepan.

Hal tersebut juga berlaku bagi lima tersangka lainnya yaknj Haris Ubaidillah selalu ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu. Dimana dalam gelat perkara tersebut penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan pasal yang berbeda dengan lima tersangka lainnya.

Dalam kasus ini Rizieq sendiri dijerat pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah

Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penetapan tersangka terkait kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl. KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.