sergap TKP – JAKARTA
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,” tegas Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab dan para tersangka lainnya telah dicekal sehingga dilarang berpergian ke luar negeri selama 20 hari kedepan.
“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” ujar Irjen Argo.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang juga ada dalam konferensi pers yang sama membeberkan sejumlah fakta terkait penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu yang lalu.
“Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku,” ujar Komjen Listyo Sigit.
Penetapan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya ini terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan gelaran pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl. KS Tubun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.