Kejati Kepulauan Bangka Belitung Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari Bangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BANGKA

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Biji Timah yang mengandung Terak di Unit Gudang Batu Rusa pada PT TIMAH Tbk. yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2019. Selasa (01/12/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar jam 10.00 WIB, Dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka.

Adapun tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Frans Jomar Karinda, S.H., Ruth Irmawati, S.H., Sarpin, S.H., Arief Rachman, S.H., M.H. beserta tim tiba di Kejaksaan Negeri Bangka.

Sementara para tersangka berinisial AGT (36), TYD (55) didampingi penasehat hukum DR. Adystia Sunggara, dkk, Sedangkan tersangka AL (44) didampingi Tato, SH selaku penasehat hukum.

Selanjutnya dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh seksi tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Beny Harkat, SH. SE. MH (kasi pidsus) dan Mario Marco, SH, Herdini A, SH (JPU), beserta Tim JPU.

Bahwa para tersangka diproses hukum karena diduga secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dimana Tersangka AL selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT TIMAH Tbk bersepakat dengan tersangka AGT tentang penunjukan sebagai mitra usaha untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan bijih timah dalam lokasi IUP PT TIMAH Tbk kepada tersangka AGT melalui CV MENTARI BANGKA SUKSES dengan tersangka TYD selaku Direktur selama kurun waktu Mei 2019 s/d Juli 2019 dengan nilai total pembayaran sekitar Rp. 48Milyar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali pengiriman, namun ternyata terdapat 11 (sebelas) transaksi kali pengiriman bijih timah yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak yang tetap dibayarkan PT TIMAH Tbk kepada CV MENTARI BANGKA SUKSES sekitar Rp. 9,5M.

Perbuatan para tersangka tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan perundang – undangan terkait lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.