sergap TKP – JAKARTA
Pasca penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi pemimpin FPI Rizieq Shihab.
“Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan),” kata Aziz, Senin (14/12/2020).
Aziz mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
Saat ditanya apakah yang mengoordinasi adalah anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi, Aziz membenarkan.
“Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan. Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR,” ujarnya.