sergap TKP – JAKARTA
Oknum guru honorer olahraga di salah satu SMP di kawasan Jakarta Barat berinisial AM (32) diduga melakukan aksi tindak pencabulan terhadap muridnya berinisial ACN (13).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, untuk merayu korbannya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban.
“Jadi pelaku itu kan tenaga honorer olahraga di sebuah SMP di wilayah Jakarta Barat. Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi,” kata Kompol Teuku Arysa di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Akibatnya, korban yang terbujuk rayuan janji manis pelaku, akhirnya hanya pasrah ketika dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku merayu korban , kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia,” ujar Kompol Teuku Arsya.
Kapolsek melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.