sergap TKP – SEMARANG
Hasil Operasi Lilin Candi 2020, Polres Semarang menyita sebanyak 2.635 botol minuman keras miras) berbagai merek dari sejumlah penjual yang tidak memiliki izin.
“Miras ini kami sita dari sejumlah penjual tanpa ijin resmi atau ilegal,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Kamis (31/12/2020).
Operasi peredaran miras tersebut bagian dari antisipasi penyalahgunaan minuman haram itu, terutama menjelang malam pergantian tahun baru.
Menurut Kapolres, Ribuan botol miras hasil Operasi Lilin Candi 2020 itu, selanjutnya akan dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan sidang.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan, terlebih yang memicu terjadinya kerumunan.
“Kami menghimbau untuk dirumah saja kumpul bersama keluarga,” ujarnya.