sergap TKP – PALANGKA RAYA
Petugas gabungan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng dibantu Polres Barito Utara, Polres Murung Raya, dan Polsek Murung menangkap pemuda berinisial FA (30) di Kecamatan urung terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Puluhan ujaran kebencian diaploud melalui akun anonim di Instagram @sry_mut_mut_zee. Pemilik akun asli itu merupakan perempuan berprofesi sebagai penyanyi dangdut di Muara Teweh.
Salah satu ujaran kebencian yang diaploud adalah gambar Guru Sekumpul yang ditambahi narasi yang tidak pantas, yang intinya menyebut Guru Sekumpul adalah pemimpin sekte aliran sesat di Kalsel.
“Postingan tersangka soal Guru Sekumpul membuat nitizen marah,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce. Rabu (23/12/2020).
Pemuda berusia 30 tahun itu sudah beraksi mulai bulan Juni. Hampir semua postingannya berbau SARA, dan ujaran kebencian terhadap ulama dan pemerintah. Ada juga postingan yang membangga-banggakan FPI.
“Setelah ditanya, benar, yang bersangkutan adalah simpatisan FPI.” ujar Hendra.