Polda Jatim Ringkus Empat Pengancam Menkopolhukam

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat orang pengancam Mahfud MD yang mengatakan akan menggorok leher Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim menyatakan keempat pelaku pengancaman tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Mapolda Jatim.

Adapun para tersangka tersebut antara lain Muchammad Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), Mochammad Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) ketiganya merupakan warga Grati, Pasuruan.

Keempat tersangka tersebut diringkus petugas usai mengancam akan menggorok leher Menkopolhukam Mahfud MD apabila pulang ke Pamekasan, Madura melalui video yang diunggah di Youtube.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Kombes Pol Gidion di Mapolda Jatim Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut Gidion menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Mochammad Nawawi yang memberikan ancaman terhadap Mahfud MD melalui kanal Youtube Amazing Pasuruan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan ternyata konten tersebut diteruskan melalui media sosial Whatsapp. “Ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar di antara grup WA ada 3 grup WA yang memuat konten,” imbuh perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut.

Dari situ petugas akhirnya melakukan penyelidikan tersendiri terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Mochammad Sirojuddin, Slamet Hadi dan Abdul Hakam yang ikut menyebarkan ancaman tersebut melalui media sosialnya masing-masing.

“Kenapa mereka kita jadikan tersangka karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma yang pertama, yang kedua melanggar Undang-Undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan yang sifatnya mengancam,” terang Kombes Gidion.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia Maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut keempat tersangka ini bakal dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

No More Posts Available.

No more pages to load.