sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima orang komplotan pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang beraksi ditempat istirahat (Rest Area) jalan Tol.
Dari kelima pelaku yang berhasil diamankan, dua diantaranya ternyata masih berusia dibawah umur.
“Kami amankan lima tersangka dari lima TKP (tempat kejadian perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Jumat (11/12/2020).
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial M (52) yang berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga masih mendalami mengenai temuan senjata api yang menurut pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri dari salah satu mobil korbannya.
“Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya,” ujar Kombes Pol, Yusri Yunus.
Untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, kelima pelaku berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya.
“Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.” tegasnya.