sergap TKP – JEPARA
Aparat Sat Reskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengroyokan yang berakibat korban meninggal dunia (Pasal 170 KUHP). Rabu, (02/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, S.E, S.I.K. menjelaskan awal mula pada hari kamis tanggal 26 November 2020 sekira pkl 17.15 Wib pelapor berinisial M saat pulang dari sawah dan melewati area persawahan miliknya blok sekentang Ds.tigajuru Kecamatan.Mayong, Kababupaten Jepara bertemu dengan Korban Dyan Eko Prabowo sedang duduk-duduk di bok sebelah saluran air sawah sendirian.
Kemudian saat istirahat dirumah sekira pkl 19.30 Wib pelapor mendapat kabar dari bapak korban yaitu J memberi tahu bahwa korban Dyan Eko Prabowo tergeletak dan sudah meninggal di area persawahan tersebut
Dengan adanya laporan tersebut tanggal 30 November 2020 sekira pukul 12.00 wib, petugas Sat Reskrim Polres Jepara,bergerak cepat dengan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan Penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berinisial AS alias Bolodong (22) ditangkap di Ds.Mayong kidul pada saat tersangka hendak pergi keluar kota, dan selanjutnya untuk proses hukum selanjutnya tersangka kemudian di bawa Kepolres Jepara,” pungkasnya.