Polres Pringsewu Amankan Pasutri Saat Menimbang Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PRINGSEWU

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Al dan Lm warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Kamis (10/12/2020).

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang menimbang narkoba jenis sabu yang hendak dijual,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu siap edar, 4 butir pil ekstasi warna merah dan 1 timbangan digital.

Hasil pengembangan, polisi  mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial A dan Bl yang diduga berperan sebagai pengguna sabu. Pelaku diringkus petugas di kediaman masing-masing.

“Keduanya membeli barang haram dari bandar Al,” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga.

Kepada polisi, kedua pasutri juga mengaku mereka menjual sabu sejak bulan september 2020 untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Sasaran mereka hanya orang yang sudah dikenal. Karena itu keduanya selalu meracik sabu kedalam bungkus klip sesuai pesanan pembelinya,” terang Iptu Khairul Yassin Ariga.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Terhadap pembeli atau pemakai sabu pelaku A dan Bl dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.