sergap TKP – TANGGERANG SELATAN
Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkapan kasus Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi di Gg Masjid Nur Salam Kel. Jurang Mangu Timur Kec Pd. Aren Tangsel beberapa waktu lalu.
Hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SA (30) berikut barang bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol B 6527 WPL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga terungkap jika tersangka SA, ternyata sebelumnya sudah 10 (sepuluh) kali melakukan aksi kejahatan yaitu 7 (tujuh) kali kejahatan Asusila dengan modus serupa di wilayah Ciputat, Pamulang, Pondok Betung dan Kebayoran Lama serta 3 (tiga) kali melakukan pencurian HP.
“Salah satunya terhadap korban yang bersepeda yang terjadi pada tahun 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Atas perbuatannya, Tersangka SA dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun