Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H., S.IK., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra, S.IP., M.H. membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban NS (37) Warga Kampung Negara Sakti, Pakuan Ratu, meninggal dunia .
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Negara Sakti, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan. Saat itu korban sedang mencuci motor kemudian di datangi oleh pelaku, kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Sementara, warga yang melihat langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama namun nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Sedangkan, pelaku berinisial SD (24) warga Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan anirat, usai kejadian langsung kabur melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Selanjutnya pada sekitar pukul jam 19.30 WIB pada saat pelaku sedang bersembunyi dikebun karet, pelaku melihat mobil Kepolisian yang sedang berpatroli melintas dan pelaku langsung menghentikan mobil tersebut untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dari Polres Way Kanan.
“Pelaku yang menyerahkan diri lansung diamankan oleh petugas dari Polsek Pakuan Ratu bersama Satreskrim Polres Way Kanan berikut barang bukti senjata tajam jenis pisau dan saat ini pelaku telah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan IPTU Des Herison Syafutra.
Kasat Reskrim juga menghimbau terhadap keluarga korban agar menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk di tindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut.