Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Begal Payudara

oleh -
oleh

sergap TKP – PALEMBANG

Diduga kedapatan melakukan aksi asusila, Seorang pria berinisial HYU (50) warga Jalan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, saat ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

HYU diamankan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang, setelah sebelumnya diduga kedapatan melakukan asusila “Begal payudara” terhadap seorang pasien wanita berinisial YA (30).

Perbuatan bejad yang dilakukan HYU terjadi saat korban sedang dirawat di kamar rumah sakit di kawasan Sematang Borang, Palembang pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat korban sedang tertidur, lalu tiba-tiba terbangun ketika dirasa ada yang meraba payudaranya, ketika korban melihat tangan pelaku berada di payudaranya spontan korban berteriak sehingga mengundang kedatangan perawat.

Mengetahi kejadian tersebut pelaku langsung diamankan pihak sekuriti rumah sakit, dan serahkan ke pihak Unit PPA Polrestabes Palembang untuk diamankan serta diproses secara hukum.

Kepada polisi, Tersangka saat  mengakui perbuatannya melakukan asusila dengan meremas payudara korban lantaran tak tahan menahan nafsu saat melihat korban.

“Saat kejadian saya sedang membesuk orang tua sakit, dan sekamar dengan korban, Melihat korban sedang tidur sendirian dan tidak ada yang menemani. Saya nafsu melihat korban, saat sepi tidak ada orang saya meremas payudaranya, tidak tahunya korban terbangun lalu berteriak,” ujar HYU.

Menurut HYU, dirinya mengaku khilaf dan perbuatan yang dilakukannya itu baru pertama kalinya.

“Baru satu kali inilah, saya sudah punya istri dan hubungan baik saja tidak ada masalah, saya khilaf pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan benar sudah mengamankan tersangka HYU.

“Korban sedang dirawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang sekuriti dan perawat mengamankan pelaku,” kata Kompol Edi Rahmat Mulyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku jika disana karena sedang membesuk orang tuanya yang sedang sakit.

“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien tersangka pembesuk. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.