sergap TKP – MAJALENGKA
Sebagai tindak lanjut Perbup No. 74 tahun 2020 tentang Pengenaan sangsi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Polsek Banjaran bersama instansi terkait seperti Koramil, Satpol PP, Puskesmas Banjaran dan Pokdarkamtibmas terus melaksanakan kegiatan 0perasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Jalan Raya Banjaran depan Kantor Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka. Selasa, 01 Desember 2020.
Operasi Yustisi Pedisiplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Terkait Covid 19 Terus di Gelar melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, bagi para pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, yaitu sangsi sosial dengan Pengucapan Teks Pancasila dan sangsi Fisik dengan melakukan Push Up, Sit up, jumping jack dan bersih bersih lingkungan yang kemudian diberikan masker gratis.
Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat menggunakan Pengeras Suara yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso SH, Sik, MH, melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi, menuturkan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan, hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk tidak tertular dan tidak menularkan kepada orang lain serta guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. Ujarnya.