sergap TKP – BANGGAI
Aparat Polsek Pagimana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Belantak. Selasa (29/12/2020).
“Miras tradisional tersebut, diamankan dari seorang pengendara sepeda motor berinisial YA (25) warga Balantak, saat petugas melakukan razia di jalan Trans Kecamatan Pagimana pada Senin (28/12/2020),” kata Kapolsek Pagimana Iptu Sukri Larau., S.H.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula informasi masyarakat terkait adanya pengendara motor Beat warna putih yamg membawa puluhan liter miras.
Mendengar informasi tersebut, personil kemudian langsung menuju Desa Panipuan yang akan melewati jalan Trans Pagimana dan akhirnya personil meneumukan pengendara sepeda motor Beat tersebut.
“Saat YA diperiksa, personil menemukan cap tikus tersebut di dalam dos dan koper pakaian yang dikemas dalam plastik bening berukuran 1 liter berjumlah 41 liter,” ujar Iptu Sukri Larau.
Berdasarkan pengakuan pelaku YA, pelaku mengaku barang haram tersebut di belinya dari seorang penjual yang berada di Desa Batu, Kecamatan Pagimana.
“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Pagimana,” terang Iptu Sukri.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras, karena miras merupakan akar masalah. Dan jika ditemukan akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.