sergap TKP – SURABAYA
Tren kenaikan angka terkonfirmasi postif Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) masih cukup tinggi. Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Untuk itu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah bekerja sama dengan TNI-Polri setempat untuk kembali menggelar Operasi Yustisi guna mencegah dan menekan penyebaran virus yang tengah mewabah nyaris sepanjang tahun 2020 ini.
Operasi Yustisi tersebut berlangsung dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satpol PP Jatim, Polda Jatim, dan perwakilan ormas dengan membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan malam yang ada di Kota Surabaya.
Adapun tempat hiburan malam pertama yang menjadi sasaran Operasi Yustisi tersebut adalah Holywings Gold di Jalan Basuki Rachmat Surabaya. Dari lokasi tersebut tim Satgas Covid-19 Jatim mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan dengan ratusan pengunjung berada disana.
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menjelaskan dalam sidak tersebut pihaknya langsung membubarkan kerumunan massa yang tengah asik di Holywings. Dalam kurun watu setengah jam ratusan pengunjung telah membubarkan diri dan lokasi langsung tutup.
“Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sangat luar biasa. Kapasitas memang mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50 persen dan pengunjung penuh. Di sini memang ada kerumunan dan tidak ada jaga jarak,” jelas Budi Santosa, Rabu (30/12/2020) malam.
Budi Santoso menegaskan pelanggaran protokol kesehatan tersebut juga langsung ditindak tegas sesuai ketentuan Perda No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain Terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pihaknya juga meyebut terdapat pelanggaran lain terkait jam malam namun hal tersebut sifatnya masih uji coba. “Malam ini kami masih uji coba karena besok akan ada penerapan jam malam mulai malam tahun baru ada pembatasan jam 20.00 WIB,” terang mantan Pjs Bupati Blitar tersebut.
Adapun dasar hukum penerapan jam malam yang akan diterapkan mulai Kamis besok ini sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dengan No. 736/ 24068 /013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
Ketentuan jam malam ini bakal berlangsung mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 mendatang. Adapun jam malam tersebut akan diberlakukan mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menyatakan bahwa pihaknya secara penuh mendukung upaya Satgas Covid-19 Jatim.
“Prinsipnya apa yg dilakukan pemerintah, khususnya tentang operasi yustisi penegakan disiplin prokes ini menurut kami sangat baik. Kami sangat mengapresiasi, karena tujuannya pasti untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum-oknum yang kurang menyadari tentang bahaya pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Ia juga berharap dengan Operasi Yustisi ini masyarakat bisa lebih disiplin dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Tetap semangat, lanjutkan! Semoga di tahun baru 2021 pandemi Covid-19 bisa selesai. Amin,” pungkas Istu Hari Subagio.