sergap TKP – MAGELANG
Seorang pemuda berinisial SAS (19), serta dua anak berinisial AP (17) dan TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus penyebaran foto pornografi.
Ketiganya diamankan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang. Senin (14/12/2020).
Atas laporan tersebut, penyidik kemudian langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang,” ujar AKP Hadi Handoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY.
Setelah beberapa hari kemudian, tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY. Korban EY yang merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
Mendapat laporan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
“Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan,” pungkasnya.