sergap TKP – SLEMAN
Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 70 oknum anggota Polda DIY melakukan pelanggaran. 42 diantaranya melakukan pelanggaran disiplin dan 28 lainnya melakukan pelanggaran kode etik.
Dari 70 oknum yang melakukan pelanggaran, paling banyak dari golongan bintara 55 personel, kemudian perwira pertama (pama) 10 personel, perwira menengah (pamen), 3personel dan masing-masing satu personel, tamtama serta ASN.
Meski begitu, Jumlah tersebut ternyata menggalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai 77 personel atau turun 7 personel.
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengemukakan, atas pelanggaran itu, telah diambil tindakan sidang disiplin dan sidang kode komisi kode etik Polri (KKEP).
“Untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik,setelah dilakukan KKEP, 19 personel mendapatkan hukumam, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Terdiri dari satu bintara dan satu tamtama.” kata Irjen Pol Asep Suhendar saat Anev akhir tahun 2020 Polda DIY, di gedung Anton Sudjarwo Polda DIY, Selasa (29/12/2020).
Sanksi lainnya, kata Kapolda yakni tour of duty (TOD) terhadap sebanyak 8 personel, tour of area (TOA), tiga personel, surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4), 4 personel dan masing-masing satu persoel dilimpahkan ke Polresta serta pelimpahan disiplin.
“Dua personel yang PTDH itu, satu bertugas di Polres Gunungkidul dan satu di Brimob Polda DIY,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi hukuman, Polda DIY juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi.
Untuk tahun 2020, ada sebanyak 23 personel yang mendapat reward. Mereka masing-masing Pamen dan Pama, 3 personel, bintara 15 personel dan ASN personel.