Tim Gabungan Amankan 201 Kg Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP -JAKARTA

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri mengamankan 201 kilogram narkoba jenis sabu. Selasa  (23/12/2020).

Barang haram tersebut diamankan petugas gabungan dari hasil penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel yang berada di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain mengamankan barang bukti 201 kilogram narkoba jenis sabu, dari penyergapan ini, petugas juga mengamankan dua orang jaringan narkoba internasional.

“Narkoba ini kami amankan dari sindikat narkoba internasional. Narkoba ini akan disebar di jJakarta, kami sudah melakukan pengintaian sejak mendapatkan informasi, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa (22/12/2020).

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan mendapat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba, atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian.

Dari hasil pengintaian, petugas kemudian mencurigai adanya sebuah mobil Ayla warna putih.  Selanjutnya petugas membuntuti kendaraan tersebut dari belakang hingga berhenti di salah satu Hotel di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakpus.

“Saat itu juga tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu dan serta mengamankan dua orang. Saat ini keduanya kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus.

Selain mengamankan dua pelaku, saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut petugas juga menemukan 196 bungkus sabu seberat 201 kg. Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan penyelidikan, serta mengejar pemasok barang haram tersebut.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan UU RI Nomor 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.