sergap TKP – JAKARTA
Diduga melawan saat hendak ditangkap, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terpaksa menembak mati, satu dari dua tersangka sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tersangka pelaku berinisial HR (21) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran berusaha melawan dengan menembak ke arah petugas saat hendak ditangkap.
“Sedangkan rekannya FL alias Fikri (21) menyerah saat dibekuk di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (9/12/2020),” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.
Selain mengamankan pelaku, Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir peluru, 2 sepeda motor, dan satu set kunci leter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka FL alias Fikri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.