Gelapkan Mobil Temannya, Reza Dijebloskan Ke Sel Tahanan

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Seorang pria bernama Reza (40) warga Kabupaten Subang terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan lantaran diduga menyalahgunakan kepercayaan dengan mengelapkan mobil rental yang dipercayakan kepadanya.

“Atas perbuatannya, Reza terancam di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang. Jumat (1/1/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari kerja sama antara pelaku Reza dengan korban yang terjadi di Kiaracondong, Kabupaten Bandung pada Agustus hingga September 2020 lalu.

Awalnya, Kepada para korban Reza yang mengaku memiliki sejumlah kenalan pengelola objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Subang menawarkan kerjasama antar jemput wisatawan.

Selain itu, dari hasil kerjasama pengelolaan kendaraan untuk antar jemput wisatawan tersebut, kepada para korban Reza menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp1,1 juta perunit perpekan.

Lantaran sudah mengenal Reza, Para korban yang percaya tersebut kemudian  mempercayakan kendaraan mereka untuk dikelola oleh pelaku.

“Lima kendaraan korban disewa oleh Reza untuk digunakan antar jemput wisatawan,” ujar Adanan.

Namun dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola Reza ini bermasalah. Selain tak mendapatkan hasil seperti yang di janjikan, kendaraan korban juga hilang entah kemana.

Sementara, Reza sulit dihubungi dan ketika didatangi dirumah kontrakannya di Kota Bandung juga tidak ada. Para korban yang geram kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kiaracondong.

“Reza kabur dan buron selama tiga bulan. Namun berkat kerja keras dan kesungguhan penyidik Polsek Kiaracondong, kasus bisa terungkap dan Reza berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang,” terang Adanan.

Selain menangkap Reza, dari ungkap kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan yang telah digadaikan tersangka.

“Lima kendaraan itu kini diamankan di Mapolrestabes Bandung. Dan kasusnya juga sedang kita kembangkan ke korban yang lain,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.