sergap TKP – WAY KANAN
Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Sabtu (2/1/2021).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DTS (31), warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggi tanggal 12 Agustus 2018.
Namun, korban baru menyadari sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban bangun dari tidur, dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan 2 (Dua) unit sepeda motor masing – masing honda revo warna hitam, Nopol. BE 7339 JV dan 1 (Satu) unit yamaha mio warna merah tidak ada ada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kasui.
Kapolsek menjelaskan, Modus operandi pelaku, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakam obeng, kemudian mengambil 2 (Dua) unit sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Kasui mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali ke kediamanya di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui.
Setelah petugas memperoleh informasi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Eko Budiarto.