sergap TKP – PEKANBARU
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH. MH., Menjadi narasumber pada Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Pekanbaru di salah satu stasiun penyiaran dengan tema ” PENTINGNYA VAKSINASI COVID-19 DALAM PRESPEKTIF HUKUM ”
Pada Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa ini Presenter Tuti Fitri dari RRI PRO 1 FM 99,1 MHz yang langsung menanyakan apa pentingnya Vaksinasi Covid-19 dalam Prespektif Hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH. MH. mengatakan, pemberian Vaksinasi Covid-19 ini sudah dicanangkan oleh Pemerintah untuk diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis dan vaksin Covid-19 sudah halal dan aman sesuai Fatwa Nomor 2 Tahun 2021.
“Diharapkan untuk masyarakat untuk tidak takut lagi untuk di vaksin karena vaksin ini sendiri sudah mengantongi izin BPOM RI dan juga Presiden RI sudah menjadi orang pertama yang divaksinasi.” kata Lasargi Marel. Kamis (14/1/2021).
Menurut Lasargi Marel, “Pemberian vaksinasi ini sendiri masuk kedalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal (1) kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuk penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan dalam pasal (9) ayat (1) yaitu setiap orang wajib mematuhi penyelenggarakan kekarantinaan kesehatan serta ayat (2) yaitu setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.” pungkasnya