sergap TKP – SURABAYA
Polda Jatim mengamankan dua orang yang diduga melakukan jual beli benih lobster ilegal. Dua orang yang diketahui berinisial CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung diamankan petugas bersama 3.149 ekor benih lobster (benur).
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menjelaskan kasus ini sendiri bermula ketika tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli benih lobster diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung.
Atas informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pendalaman. “Dan benar didaerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Kombes Pol Arnapi, Jumat (22/1/2021).
Dari pengangkapan tersebut pihaknya turut menyita 797 ekor benur yang disimpan dalam empat kantong plastik yang berada di dalam tas punggung CAN. Tidak berhenti sampai disitu petugas kembali melakukan introgasi dan berhasil mendapatkan 984 ekor benur dari rumah CAN.
“Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” imbuh Kombes Arnapi.
Selanjutnya petugas berhasil menyita 1.368 ekor benur dalam 10 kantong plastik. Dari pengakuan IMA benur tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga Rp 30 ribu untuk jenis mutiara dan Rp 9 ribu untuk jenis pasir.
“Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan ijin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun penjara dengan dan paling banyak Rp 1,5 miliar.