sergap TKP – FLORES TIMUR
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka Kabupaten Flores Timur menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Ile Boleng Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur TA. 2018. Senin (11/1/2021).
“Ketiga tersangka mulai dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Bayu Setio Pratomo.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial YJF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, YYBS selaku Konsultan Perencana, dan PSAD selaku Penyedia/ Kontraktor Pelaksana
Penetapan ketiga orang tersangka ini sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
Akibat perbuatan para tersangka pelaku, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739,-