Kejari Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – MANADO

Tim Penyidik Kejati Sulut akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi berinisial AMP alias Alexander (50).

Penahanan terhadap tersangka AMP tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021.” kata Dita Prawitaningsih, S.H., MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Tersangka AMP diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp. 8.813.015.856,06,” terang Dita Prawitaningsih.

Atas perbuatannya, Tersangka AMP disangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH. Reinhard Tololiu, SH.MH, Andi Usama Harun, SH. MH,  Widarto Adi Nugroho, SH. MH, Ivan Nusu Parangan, SH. MM, Lukman Effendy, SH. MH, Noval Thaher, SH, Alexander Sulung, SH. Marianty Lesar, SH. Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH., MH. Christiana O. Dewi, SH. dan Mitha Ropa, SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.