Polda Jatim Sita Enam Kg Sabu Asal Malaysia, Empat Orang Diamankan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba berhasil menyita enam kilogram (kg) serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu asal Malaysia.

Selain menyita kiloan barang bukti tersebut pihaknya juga turut mengamankan empat orang tersangka dari dua kasus berbeda. Keempat tersangka tersebut yakni Sanidin, Abidin, Siti Khotijah dan Deddy Syahputra.
Mereka diamankan petugas dari tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan salah satu pengungkapan kasus ini merupakannhasil kerja sama antara Dirresnarkoba Polda Jatim bersama Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.

“Pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikutnya adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba,” ujarnya Kabid Humas di Mapolda Jatim Surabaya, Jum’at (8/1/2021).

Lebih lanjut Kombes Gatot menjelaskan tersangka Deddy selaku pengirim mendapat sabu dari Malaysia dan bakal dikirim ke Madura dengan sistim ranjau. Barang haram tersebut oleh pelaku diranjau dengan disimpan di salah satu Hotel di Surabaya.

“Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2.240 gram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam,” jelas Gatot.

Ditambahkan oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, kasus selanjutnya terungkap setelah pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya melaporkan adanya penyelundupan sabu dengan modus diletakkan di dalam thermos.

Penyelundupan barang haram tersebut terdeteksi pihak Bea Cukai setelah dilakukan X-Ray, sebelum kemudian dilaporkan ke Dirresnarkoba. “Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin,” ujarnya.

Perwira Menengah dengan tiga melati melekat dipundaknya tersebut menjelaskan tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. “Dari kedua tersangka Sanidin dan Abidin, kami menyita 2.040 gram sabu,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu pihaknya kemudian kembali menangkap satu tersangka lain yakni Siti Khotijah di depan bengkel mobil yang berada di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti 2.029 gram sabu.

“Tersangka Siti Khotijah dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tutup Hanny.

No More Posts Available.

No more pages to load.