Polres Jayapura Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Tewas

oleh -
oleh

sergap TKP – JAYAPURA

Polres Jayapura akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami korban YK (27) dilakukan pelaku berinisial DET (24), yang terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura. 
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si  mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas tersebut berawal dari laporan yang diterima anggotanya.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pada Senin pagi (11/01/2021), yang melaporkan telah menemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27), kasus ini terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, dimana korban dianiaya oleh seorang lelaki yang juga pelaku berinisial DET (24),” kata AKBP Dr. Victor D. Mackbon., SH., SIK., MH., M.Si didampingi Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH bersama Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE saat press conference. Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan hasil interograsi terhadap pelaku, pelaku mengaku, awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, Namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku,
Kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman-temannya lagi mengkonsumsi miras, melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan, tidak sampai disitu saja saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu papan, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka-luka memar yang cukup parah,

“Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.