sergap TKP – LEBAK
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) emas dan Sembako yang terjadi di “Sri Maju” Jl. Raya Maja-Kopo Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kabupaten Lebak, pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan bermula adanya laporan terkait pembobolan toko emas dan sembako yang terjadi di “Sri Maju” Jl. Raya Maja-Kopo Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kabupaten Lebak, pada tanggal 28 Oktober 2020, korban menderita kerugian sekitar Rp.500.000.000,- dan dilaporkan ke Polsek Maja”
“Adanya Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, Alhamdulillah pada tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku AM di Pandeglang, dari tersangka AM diamankan barang bukti berupa berupa 8 ( delapan) potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 % seberat 17,74, 35 (tiga puluh lima) potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 Gram, dan 6 (enam) potong perhiasan gelang emas dengan kadar 30 % seberat 2,58 Gram. dan Barang-bukti tersebut merupakan barang hasil curian” kata AKBP Ade Mulyana,. SIK saat konferensi pers. Senin (11/1/2021).
Dari pengakuan Pelaku AM, Pelaku melakukan Pencurian tersebut bersama dua orang temannya yaitu Sdr. AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan Satu Pelaku lagi An. F saat ini masih buron”
“Dan dari keterangan Pelaku AP, Barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa bening Jakarta Timur” lanjut Ade
“Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mengembangkan dan telah diamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian yaitu SU dan KA. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 (Empat) Lempeng Emas Leburan seberat 394,05 Gram” terang Ade
Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma,SH.,SIK mengatakan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 ( tujuh) tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 ( empat) tahun penjara” tegas David