sergap TKP – MATARAM
Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus.
“Ketiga pelaku yang ditangkap itu di dua lokasi terpisah tersebut masing-masing berinisial ZI (33 tahun) dan HH (18 tahun) dan SI (49),” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (9/1/2021).
ZI dan HH merupakan warga Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram. Sedangkan SI merupakan warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap ZI dan HH.
Penangkapan ZI dan HH, diawali dengan penyelidikan tentang informasi penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin. Penggeledaan badan keduanya, petugas mendapatkan 13 poket kristal bening diduga sabu seberat 4,36 gram. Penggeledahan dilanjutkan dikediaman ZI dan mendapatkan alat hisap sabu, timbangan elektronik serta uang tunai.
‘’ Keduanya diamankan hari Senin (4/1) sekitar pukul 12.00 Wita,’’ bebernya.
Berbekal keterangan dari kedua pelaku, pengungkapan sabu itu langsung dikembangkan. Petugas beranjak menuju Karang Bagu. Tanpa waktu lama di hari yang sama, SI warga setempat langsung dilakukan penggeledahan badan.
Dikantong celana pelaku ditemukan 20 klip plastik bening berisikan sabu seberat 5,88 gram. Uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil transaksi sabu juga ditemukan. Penggeledahan dilanjutkan dikediaman pelaku lainnya dengan nihil barang bukti Sabu.
‘’Namun di rumahnya kita dapati uang tunai Rp 9,5 juta yang diduga hasil transaksi Sabu,’’ tuturnya.
Kini pengembangan dilakukan petugas. Ketiganya diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
‘’Kita kembangkan ini jaringannya kemana. Sudah berapa lama juga mereka transaksi dan sebagainya,’’ kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.