Temui Pihak WhatsApp, Menkominfo Bahas Aturan Privasi dan Perlindungan Data Pengguna

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Usai melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pacific Region terkait aturan privasi baru yang bakal diterapkan oleh aplikasi tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate meminta pihak WhatsApp agar memberikan penjelasan pada masyarakat.

Penjelasan tersebut terkait kebijakan pembaruan privasi WhatsApp. Pemerintah meminta penjelasan tersebut disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.

“Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (12/1/2021).

Pihak operator WhatsApp juga diminta untuk mengungkapkan maksud dan tujuan terkait pemrosesan data pribadi tersebut. Selain itu WhatsApp juga wajib menjamin hak-hak pengguna seperti terkait akuntabilitas, hak untuk menarik persetujuan, serta hak lainnya yang dijamin oleh hukum positif Indonesia.

“Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Politisi partai Nasdem tersebut menyebut bahwa saat ini kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi semakin tinggi. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan hati-hati dalam menggunakan layanan dari berbagai platform berbasis daring. kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan juga wajib diperhatikan sebelum menggunakan suatu layanan.

“Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” ujarnya.

Hal tersebut sangat diperlukan masyarakat agar dapat terhindar dari potensi merugikan seperti penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

No More Posts Available.

No more pages to load.