sergap TKP – JAKARTA
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sejumlah tersangka terkait kontroversi swab test (tes usap) Covid-19, Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya yaitu Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat, Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian, Senin (11/1/2021).
Jenderal polisi dengan satu bintang melekat dipundaknya tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya selanjutnya akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. “Minggu ini rencananya,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor yang menuding pihak Manajemen RS Ummi menghalang-halangi upaya Satgas Covid untuk melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang kala itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Penyidik sebelumnya juga telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada kasus ini.